Selasa, 31 januari 2023
Musdessus penetapan kpm blt dd tahun 2023
BLT Dana Desa 2023 tak lagi diarahkan untuk penanganan Covid19. Melainkan, lebih difokuskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem desa

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023 adapun kriteria yg tercantum didalamnya antara lain:
Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel, Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.

Dan juga Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) telah menetapkan alokasi pagu anggaran untuk pelaksanaan program BLT DD di Tahun Anggaran 2023. Maksimal desa hanya bisa mengalokasikan 25 persen dari total pagu anggaran Dana Desa (DD) yang diterima untuk disalurkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Berikut hasil musdessus :

  1. Jumlah KPM 52 Orang
  2. 12% dari pagu Dana Desa 2023
  3. Besaran blt Rp. 300.000 per bulan selama 12 bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *